
Jakarta, Swamedium.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama, mengaku tidak mengurusi persoalan terkait aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah,” kata Ali di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan (13/2).
Menurut Ali, JPU hanya mengenakan Ahok dengan dua dakwaan, Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengenakan dua pasal, pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman lima tahun dan 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.
Oleh karena itu Ali, selaku JPU, meminta keputusan dakwaan kepada Ahok tidak dikaitkan dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Bagaimana pun keputusan Mendagri tidak ada kaitannya dengan persidangan Ahok ini. Pasalnya sudah jelas,” pungkas Ali. (jm/ls)