
Jakarta, Swamedium.com– Persidangan perdana terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP telah digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi dakwaannya, dari isi dakwaan Jaksa terungkap nama-nama yang ikut terlibat dalam skandal kasus proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Jaksa membeberkan ada 63 nama anggota Komisi II DPR yang menerima uang korupsi e-KTP, yang dirincikan oleh Jaksa KPK hanya 26 nama saja, sementara 37 nama lainnya hanya disebutkan jumlah nominalnya.
“37 anggota komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000. Masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000,” ujar Jaksa KPK Irene Putri.
Perlu diketahui, bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk anggota DPR RI di Komisi II pada tahun 2011-2012, di komisi II inilah pembahasan anggaran tentang proyek pengadaan e-KTP ini.
Ketika ditanya lebih jauh, persoalan Ahok yang diduga ikut menerima aliran dana dari kasus proyek e-KTP, Jaksa KPK Ireneberalasan, dakwaan yang telah disusun timnya akan dibuktikan lebih lanjut pada tahap keterangan saksi-saksi. Ia pun tidak dapat memastikan apakah Ahok ikut menerima atau tidak dalam kasus ini.
“Oh iya, nanti kita lihat (di persidangan),” jawabnya. (JM)