
Foto: Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (ist)
Jakarta, Swamedium.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada masyarakat agar terus memantau perjalanan kasus mega skandal proyek pengadaan e-KTP, karena kasus tersebut di nilai menyeret nama-nama besar.
“Harapan kami masyarakat tetap bisa kawal dengan keterbukaan, karena sidang (perkara korupsi e-KTP) terbuka untuk umum, apalagi publik perlu tahu akses persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta (10/3).
Sebelumnya diinformasikan, bahwa persidangan kasus e-KTP ini dilarang disiarkan secara langsung (Live), sebagaimana tertuang dalam keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2016.
KPK sendiri menyatakan bahwa KPK tidak mempunyai wewenang untuk meminta pengadilan bisa menyiarkan langsung persidangan kasus e-KTP ini.
“Kita enggak bisa karena di luar kewenangan KPK,” pungkas Febri. (JM)