
Foto: Teguh Juwarno saat memberikan kesaksian di persidangan perkara korupsi e-KTP. (ist)
Jakarta, Swamedium.com– Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN), dalam persidangan kasus korupsi e-KTP mengakui pimpinan fraksi mempunyai peranan penting dalam pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan DPR, termasuk setiap komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Pengakuan tersebut ia ungkapkan dalam lanjutan persidangan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat (23/3). Teguh Juwarno bersaksi untuk kedua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto.
“Ya demikian, karena komandannya pimpinan fraksi,” ujar Teguh, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).
Teguh menyebutkan dalam persidangan, bahwa arahan ketua fraksi tidak wajib untuk menentukan kebijakan komisi II DPR. Karena, pada kenyataannya berbagai pembahasan arahan ketua fraksi terkadang tidak sejalan dengan keputusan ketua komisi.
Teguh melanjutkan, dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. (JM)