
Foto : AKBP Edi Sujatmiko. (rk)
Bengkulu, swamedium.com — Empat pengusaha RT/RW-net asal bengkulu utara yang ditangkap polisi berinisial In, Qr, Jm, dan Ap karena mengadakan usaha RT/RW-net dengan izin yang digunakan tidak tepat. Sehingga mereka dalam pengadaan usaha RT/RW-net ini melanggar aturan hukum.
Didapati dari tempat usaha RT/RW-net pelaku, polisi kemudian menyita barang bukti berupa antena, recivier, radio, TP-Link, dan wireless.
“Ke empat pengusaha ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta,” kata AKBP Edi Sujatmiko, pada Senin 3 april 2017.
Edi menambahkan izin dari pengadaan usaha RT/RW-net seharusnya diurus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan merujuk keterangan dari pak Onno W. Purbo pada hari Sabtu 1 april 2017, ke empat pengusaha RT/RW-net ini sedang mengurus izin penyelengaraan usaha RT/RW-net ini.
“Kami berharap pemda dapat membuat aturan yang lebih memudahkan sehingga rakyat dapat menikmati internet dengan mudah,” pungkas edi. (*/rk)
mohon dikoreksi gan, mungkin itu bukan TV link, tapi TP-Link BTW nice info nih, cita-cita ane bikin RT/RW-net :v