
Foto: Tim advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasutiion. (ist)
Jakarta, Swamedium.com – Pimpinan Jawara Betawi, H. Abu Bakar Sadeli, Rabu (12/4) memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait laporan polisi atas Ikrar yang dilakukan sejumlah pendekar betawi untuk memilih gubernur muslim dalam acara yang digelar hari Minggu 9 April 2017 di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia memasuki kantor Polres Jaksel pada pukul 14.00 WIB, didampingi Tim Advokasi GNPF MUI. Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Salah satu kuasa hukum, Nasrulloh Nasution menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Pembina Jawara Betawi ini karena adanya laporan polisi.
“Kami sudah menanyakan ke penyidik mengenai identitas pelapor, katanya laporan itu dari polsek setempat”, terangnya.
Nasrulloh menambahkan bahwa pasal yang dituduhkan kepada H. Abu Bakar sangat dipaksakan. Pemanggilan kliennya terkait undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dinilainya tidak tepat.
“Ikrarnya berisi tentang janji para pendekar betawi untuk memilih gubernur muslim, tidak ada pernah menyebut apalagi mendiskriminasi suatu ras atau etnis tertentu. Jadi tuduhan bang haji diskriminatif kepada ras dan etnis tertentu itu rekayasa”, pungkasnya.