
Foto: ACTA mengancam akan laporkan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP (ist)
Jakarta, Swamedium.com- Pilkada DKI Jakarta putaran ke dua sudah usai. Namun sejumlah kecurangan yang terjadi, seperti pembagian Sembako di minggu tenang belum juga ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, pembagian sembako pada Pilkada DKI Jakarta merupakan tindak pidana.
“Di dalam Pasal 73 Ayat 4 jo Pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016, jelas ada kalimat, dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum baik menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Indonesia,” kata Ali Lubis.
Disebutkan, kasus pembagian sembako itu telah dilaporkan ke Bawaslu sebelum masa pencoblosan putaran ke dua. Namun, sampai saat ini, laporan ACTA itu belum juga ditanggapi Bawaslu DKI Jakarta.
“Jika Laporan seperti ini tidak ditanggapi secara tegas oleh pihak Bawaslu, maka kami akan melaporkan ke pihak DKPP RI agar memeriksa para petugas Bawaslu tersebut,” tutup Ali. (*/d)