
Foto: Firza Husein, dinyatakan sebagai tersangka kasus pornografi. (detik)
Jakarta, Swamedium.com — Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar sangat menyayangkan adanya peningkatan status atas kliennya dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan percakapan berkonten pornografi yang disebut polisi melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Aziz menegaskan, bahwa foto yang menjadi barang bukti pihak kepolisian merupakan hasil rekayasa dan tidak terbukti kebenarannya.
“Komentar kita tetap bahwa dalam hukum pidana, pengakuan itu diutamakan, beliau mengaku dalam kesaksian kesaksian beliau juga seperti itu. Dari pengakuan tersebut beliau tidak melakukan pose tersebut,” ujar Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5).
Aziz mengungkapkan, kliennya mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku yang menyebarkan foto tersebut.
“Dugaan rekayasa itu, foto beliau diedit. Poin kita seperti itu. Firza mengemukakan, beliau mendesak penyidik untuk mengungkap aktor atau dalang penyebar foto. Padahal itu kan kuncinya,” pungkasnya. (Yog)