
Foto: Habib Rizieq dan rombongan di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat (28/4). (swamedium)
Jakarta, Swamedium.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan mengenai kliennya, bahwa Habib Rizieq telah mengetahui statusnya saat ini telah berubah menjadi tersangka.
“Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Untuk langkah selanjutnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan melakukan Praperadilan terlebih dahulu, setelah dinaikan status klienya.
“Secepatnya kita akan melakukan praperadilan,” tukasnya.
Mengenai kepulangan Habib Rizieq, Sugito menjawab Habib akan mempertimbangkan faktor keadaan terlebih dahulu.
“Habib (pulang dari Arab Saudi) nunggu keadaan,” pungkasnya. (Yog/ls)