
Jakarta, Swamedium.com — Setelah presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani PERPPU ormas dan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui persidangan, situs resmi milih HTI yang beralamatkan hizbut-tahrir.or.id resmi diblokir kemkominfo.
Pemblokiran ini telah dibuktikan oleh tim dari Swamedium yang telah mencoba mengunjungi situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia dengan alamat hizbut-tahrir.or.id yang muncul adalah halaman internet positif milik kemkominfo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kemkominfo dan pemerintah terkait diblokirnya situs resmi milik HTI ini. (rk)