
Foto: Yusril Ihza Mahendra sebut Jokowi sudah bisa dikenakan impeachment. (ist)
Jakarta, Swamedium.com — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah bisa dikenakan impeachment atau pemakzulan terkait jumlah utang negara.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Jokowi telah melanggar Undang-Undang (UU) Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Yusril juga mengungkapkan, jumlah utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehingga Jokowi dinilai telah melanggar UU Keuangan.
“Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment,” kata Yusril seperti dikutip JawaPos, di Jakarta, Selasa (25/7).
Karena itu, mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyarankan, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena hal itu dianggap lebih genting. Pasalnya, kata Yusril, utang pemerintah telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
“Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen,” ujarnya. (*/ls)