
Foto: Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto. (Danang/swamedium)
Jakarta, Swamedium.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menanggapi adanya permintaan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk penambahan kursi pimpinan DPR dari PDIP dan PKB. Menurutnya penambahan kursi pimpinan tidak bisa dilakukan lebih dari satu kursi.
“Itu lah kalau saya lihat kalau nambahnya satu barang kali masih dilihat spacenya dilihat hal-hal yang kelayakannya masih mungkin bisa layak. Tapi kalau nambah dua, tiga rasanya menjadi kurang available,” kata Agus di gedung DPR, Rabu (3/1).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menuturkan memang revisi UU MD3 terkait kursi pimpinan DPR sudah diwacanakan sejak lama. Kala itu masih banyak fraksi yang tidak menyetujuinya.
“Sebenarnya saat itu sudah mempunyai rencana-rencana. Namun ada beberapa fraksi yang pada waktu itu blm menyetujui 100 persen, namun saat ini ada yang minta lebih dari satu kursi,” ujarnya.
Dia berharap kali ini fraksi-fraksi bisa lebih fokus jika ingin melakukan revisi. Kemudian diproses melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk revisi UU MD3.
“Sehingga perlu difokuskan kembali. Mungkin saat ini sudah saatnya difokuskan. Sehingga nanti setelah fokus dibicarakan di dalam Pansus UU MD3 kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada rapat Baleg April 2017 lalu, Fraksi PKB mendorong adanya penambahan satu lagi kursi pimpinan DPR selain jatah PDIP. Dalam rapat, Anggota Fraksi PKB Lukman Edy mengusulkan agar dilakukan perubahan draf dan DIM revisi UU MD3 untuk mengakomodir permintaan PKB. Dia meminta jadwal, mekanisme dilakukan secara fleksibel. (*/dng)