
Jakarta, Swamedium.com – Pemerintah lewat SKB Menteri, telah umumkan FPI sebagai Ormas Terlarang, pelarangan itu mencakup segala sesuatu termasuk kegiatan, simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI), banyak akun pengguna situs jejaring sosial mengusulkan FPI mengganti nama yakni (Front Pejuang Islam) juga lambungkan Tagar #FPI_FrontPejuangIslam.
Diketahui FPI telah dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Keputusan pemerintah, mendapat perhatian pengguna Media Sosial, Salah satu akun pengguna situs jejaring sosial berpendapat mengenai keputusan itu yakni diantaranya ; @babehye11, mencuitkan saya cinta FPI, FPI ormas terbaik di Indonesia.
“Saya cinta fpi, FPI ormas terbaik di Indonesia, banyak setan yang kepanasan penjilat penjahat takut fpi. #FPI_FrontPejuangIslam #FPI_FrontPejuangIslam,” tulisnya pada Rabu (30/12/2020) sore. (Jok)